Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEMERIKSAAN INVESTIGATIF, PENGHITUNGAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH, DAN PEMBERIAN KETERANGAN AHLI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Permintaan Pemeriksaan investigatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, disampaikan secara tertulis kepada Ketua BPK melalui surat Pimpinan Lembaga Perwakilan atau pejabat yang berwenang di lingkungan Instansi yang Berwenang.
Your Correction