Correct Article 4
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEMERIKSAAN INVESTIGATIF, PENGHITUNGAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH, DAN PEMBERIAN KETERANGAN AHLI
Current Text
Pemeriksaan investigatif dapat dilakukan oleh BPK berdasarkan:
a. permintaan dari Lembaga Perwakilan dan/atau Instansi yang Berwenang;
b. pengembangan Hasil Pemeriksaan; atau
c. hasil analisis dan/atau evaluasi atas informasi yang diterima oleh BPK mengenai adanya penyimpangan pengelolaan keuangan dan tanggung jawab keuangan negara.
Your Correction
