Correct Article 28
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEMERIKSAAN INVESTIGATIF, PENGHITUNGAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH, DAN PEMBERIAN KETERANGAN AHLI
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pemeriksaan investigatif, penghitungan Kerugian Negara/Daerah, dan pemberian keterangan ahli diatur dengan Keputusan BPK.
Your Correction
