Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEMERIKSAAN INVESTIGATIF, PENGHITUNGAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH, DAN PEMBERIAN KETERANGAN AHLI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BPK dapat meminta informasi mengenai tindak lanjut laporan Hasil Pemeriksaan investigatif, laporan Hasil Pemeriksaan penghitungan Kerugian Negara/Daerah, dan pemberian keterangan ahli kepada Instansi yang Berwenang. (2) Instansi yang Berwenang menyampaikan tindak lanjut laporan Hasil Pemeriksaan investigatif, laporan Hasil Pemeriksaan penghitungan Kerugian Negara/Daerah, dan pemberian keterangan ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction