Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEMERIKSAAN INVESTIGATIF, PENGHITUNGAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH, DAN PEMBERIAN KETERANGAN AHLI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruang lingkup Peraturan Badan ini meliputi: a. Pemeriksaan investigatif; b. Pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan Kerugian Negara/Daerah yang selanjutnya disebut penghitungan Kerugian Negara/Daerah; dan c. pemberian keterangan ahli.
Your Correction