Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 112) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: