Correct Article 22
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan
Current Text
(1) Sidang BPK dihadiri oleh seluruh Anggota.
(2) Dalam hal tidak seluruh Anggota hadir, Sidang BPK dilakukan dengan dihadiri paling sedikit 5 (lima) orang Anggota.
(3) Dihapus.
2. Ketentuan ayat (3) Pasal 26 diubah dan ayat (4) dihapus sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
