Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sidang BPK dihadiri oleh seluruh Anggota. (2) Dalam hal tidak seluruh Anggota hadir, Sidang BPK dilakukan dengan dihadiri paling sedikit 5 (lima) orang Anggota. (3) Dihapus. 2. Ketentuan ayat (3) Pasal 26 diubah dan ayat (4) dihapus sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction