Article 1
Dalam Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) ini, yang dimaksud dengan:
(1) Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus atau dibayarkan sampai batas tertentu sesuai Peraturan Perundangan.
(2) Dana Jaminan Sosial Hari Tua yang selanjutnya disingkat DJS Hari Tua adalah dana amanat milik peserta JHT yang merupakan himpunan dana JHT beserta hasil pengembangannya yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk pembayaran manfaat pada peserta dan pembiayaan operasional penyelenggaraan program JHT.
(3) Hasil pengembangan adalah bagian dari hasil investasi JHT dan pendapatan dari sumber lainnya yang dapat didistribusikan kepada peserta setelah dikurangi dana operasional dan biaya lainnya.
(4) Tingkat pengembangan adalah besar persentase yang digunakan untuk menghitung hasil pengembangan yang didistribusikan kepada peserta.
(5) Saldo awal adalah saldo yang terbentuk pada awal tahun yang terdiri dari akumulasi iuran program JHT ditambah hasil pengembangan tahun – tahun sebelumnya.