Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang MEKANISME PENETAPAN DAN DISTRIBUSI HASIL PENGEMBANGAN DANA JAMINAN SOSIAL HARI TUA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan dan perhitungan Tingkat Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 diatur dengan Peraturan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Your Correction