Correct Article 5
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang MEKANISME PENETAPAN DAN DISTRIBUSI HASIL PENGEMBANGAN DANA JAMINAN SOSIAL HARI TUA
Current Text
(1) Distribusi Hasil Pengembangan terhadap peserta yang tidak klaim penuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) dilakukan secara proporsional setiap tanggal 1 Januari berdasarkan Tingkat Pengembangan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
(2) Distribusi Hasil Pengembangan terhadap peserta yang klaim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dilakukan secara proporsional berdasarkan Tingkat
Pengembangan bulanan sesuai dengan periode Tingkat Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) sampai dengan ayat (4).
Your Correction
