Correct Article 4
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang MEKANISME PENETAPAN DAN DISTRIBUSI HASIL PENGEMBANGAN DANA JAMINAN SOSIAL HARI TUA
Current Text
(1) Tingkat Pengembangan tahunan yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (8) berlaku untuk membentuk Saldo Awal pada tanggal 1 Januari tahun berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5).
(2) Tingkat Pengembangan bulanan yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (8) berlaku untuk klaim pada tanggal 20 bulan berjalan sampai dengan tanggal 19 bulan berikutnya.
(3) Tingkat Pengembangan bulan November yang ditetapkan berlaku untuk klaim pada tanggal 20 November sampai dengan tanggal 31 Desember.
(4) Tingkat Pengembangan bulan Januari berlaku untuk klaim pada tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 19 Februari, ditetapkan sebesar rata-rata bunga deposito (counter rate) Bank Pemerintah jangka waktu satu tahun periode Desember tahun sebelumnya.
Your Correction
