Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang MEKANISME PENETAPAN DAN DISTRIBUSI HASIL PENGEMBANGAN DANA JAMINAN SOSIAL HARI TUA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menghitung Tingkat Pengembangan program JHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berdasarkan Hasil Pengembangan dibagi dengan penjumlahan dari Saldo Awal tertimbang ditambah total iuran tertimbang dikurangi total klaim sebagian tertimbang. (2) Hasil Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan hasil investasi bersih JHT yang direalisasikan ditambah pendapatan dari sumber lainnya dikurangi dana operasional dan biaya lainnya. (3) Saldo Awal tertimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Saldo Awal yang nilainya sudah disesuaikan berdasarkan porsi kontribusinya pada pembentukan Hasil Pengembangan. (4) Iuran tertimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan iuran yang nilainya sudah disesuaikan berdasarkan porsi kontribusinya pada pembentukan Hasil Pengembangan. (5) Klaim sebagian tertimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan klaim sebagian yang nilainya sudah disesuaikan berdasarkan porsi kontribusinya pada pembentukan Hasil Pengembangan. (6) Hasil investasi bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan hasil investasi yang direalisasikan dikurangi beban investasi dan biaya lainnya yang terkait dengan pengelolaan investasi. (7) Tingkat Pengembangan program JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menggunakan pembulatan 2 (dua) angka di belakang koma.
Your Correction