Correct Article 2
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang MEKANISME PENETAPAN DAN DISTRIBUSI HASIL PENGEMBANGAN DANA JAMINAN SOSIAL HARI TUA
Current Text
(1) Manfaat JHT dibayarkan secara sekaligus pada saat peserta mencapai usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
(2) Manfaat JHT dapat diambil sebagian sampai batas tertentu paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari jumlah JHT, yang peruntukannya untuk kepemilikan rumah atau paling banyak 10% (sepuluh persen) untuk keperluan lain sesuai persiapan memasuki masa pensiun setelah memenuhi masa kepesertaan paling singkat 10 (sepuluh) tahun.
(3) Jumlah JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebesar Saldo Awal ditambah iuran dan Hasil Pengembangan tahun berjalan sampai dengan klaim ditetapkan.
(4) Besarnya manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah sebesar Saldo Awal dikurangi besarnya manfaat klaim JHT sebagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditambah iuran dan Hasil Pengembangan tahun berjalan sampai dengan klaim ditetapkan.
(5) Besarnya manfaat JHT bagi peserta yang tidak klaim penuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan tanggal 31 Desember adalah sebesar Saldo Awal dikurangi besarnya manfaat klaim JHT sebagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditambah iuran dan Hasil Pengembangan sampai dengan 31 Desember tahun berjalan yang dicatat sebagai Saldo Awal peserta pada tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
(6) Hasil Pengembangan program JHT diberikan setiap tahun berdasarkan Tingkat Pengembangan tahunan sesuai laporan keuangan bulanan pada periode November tahun berjalan.
(7) Hasil Pengembangan program JHT yang diberikan kepada peserta yang klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) diberikan berdasarkan Tingkat
Pengembangan bulanan sesuai laporan keuangan bulanan pada periode bulan sebelumnya.
(8) Tingkat Pengembangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan Tingkat Pengembangan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan paling sedikit sebesar rata-rata bunga deposito (counter rate) Bank Pemerintah jangka waktu satu tahun.
(9) Penetapan Tingkat Pengembangan tahunan dan Tingkat Pengembangan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan dengan memperhatikan kesehatan keuangan DJS Hari Tua.
Your Correction
