Correct Article 1
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang MEKANISME PENETAPAN DAN DISTRIBUSI HASIL PENGEMBANGAN DANA JAMINAN SOSIAL HARI TUA
Current Text
Dalam Peraturan Badan ini, yang dimaksud dengan:
1. Dana Jaminan Sosial Hari Tua yang selanjutnya disebut DJS Hari Tua adalah dana amanat milik peserta JHT yang merupakan himpunan dana JHT beserta hasil pengembangannya yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk pembayaran manfaat pada peserta dan pembiayaan operasional penyelenggaraan program JHT.
2. Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
3. Hasil Pengembangan adalah hasil investasi DJS Hari Tua dan pendapatan dari sumber lainnya yang dapat didistribusikan kepada peserta setelah dikurangi dana operasional dan biaya lainnya.
4. Tingkat Pengembangan adalah besar persentase yang digunakan untuk menghitung Hasil Pengembangan yang didistribusikan kepada peserta.
5. Saldo Awal adalah saldo yang terbentuk pada awal tahun yang terdiri dari akumulasi iuran program JHT ditambah Hasil Pengembangan tahun sebelumnya.
Your Correction
