Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang LAYANAN SYARIAH PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN DI PROVINSI ACEH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peserta yang telah terdaftar pada seluruh Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Aceh akan diterbitkan Akad dalam bentuk fisik atau elektronik paling lambat tanggal 31 Desember 2021. (2) Akad bagi Peserta baru diterbitkan setelah Peserta membayar iuran bulan pertama. (3) BPJS Ketenagakerjaan mengirimkan pemberitahuan Akad sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Peserta. (4) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam bentuk fisik atau elektronik.
Your Correction