Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang LAYANAN SYARIAH PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN DI PROVINSI ACEH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Layanan Syariah program jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan berdasarkan Akad sesuai Prinsip Syariah. (2) Akad antara Peserta atau Peserta Kolektif dengan BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan Akad Wakalah bi al-Ujrah. (3) Akad Wakalah bi al-Ujrah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pemberian kuasa untuk: a. kegiatan administrasi; b. pengelolaan portofolio risiko; c. investasi/pengembangan Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; d. pembayaran klaim/manfaat; dan e. kegiatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction