Correct Article 5
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang LAYANAN SYARIAH PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN DI PROVINSI ACEH
Current Text
(1) Layanan Syariah program jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan berdasarkan Akad sesuai Prinsip Syariah.
(2) Akad antara Peserta atau Peserta Kolektif dengan BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan Akad Wakalah bi al-Ujrah.
(3) Akad Wakalah bi al-Ujrah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pemberian kuasa untuk:
a. kegiatan administrasi;
b. pengelolaan portofolio risiko;
c. investasi/pengembangan Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
d. pembayaran klaim/manfaat; dan
e. kegiatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
