Correct Article 1
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang LAYANAN SYARIAH PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN DI PROVINSI ACEH
Current Text
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
2. Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
3. Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat
Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
4. Jaminan Pensiun yang selanjutnya disingkat JP adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi Peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah Peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
5. Jaminan Kematian yang selanjutnya disebut JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika Peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
6. Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang selanjutnya disingkat JKP adalah jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi kerja, dan pelatihan kerja.
7. Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di INDONESIA, yang telah membayar iuran.
8. Peserta Kolektif adalah kumpulan Peserta yang memiliki dana hibah tanahud dan tabarru’ yang penerimaan dan pengelolaannya diwakili oleh BPJS Ketenagakerjaan.
9. Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah dana jaminan sosial kecelakaan kerja, dana jaminan sosial kematian, dana jaminan sosial hari tua, dan dana jaminan sosial pensiun.
10. Layanan Syariah adalah layanan pengelolaan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan, mulai dari pendaftaran kepesertaan, penerimaan iuran, pengelolaan dana, pencatatan transaksi layanan, hingga pembayaran manfaat program, kepada Peserta sesuai dengan prinsip syariah.
11. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum dan etika keislaman dalam kegiatan keuangan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
12. Akad adalah kesepakatan tertulis antara BPJS Ketenagakerjaan dan pemberi kerja, Peserta, dan pihak lain yang memuat adanya hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak sesuai dengan Prinsip Syariah.
13. Akad Wakalah bi al-Ujrah adalah akad antara Peserta sebagai pemberi kuasa (muwakkil) dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai penerima kuasa (wakil) untuk mengelola dana iuran Peserta disertai dengan imbalan berupa ujrah.
14. Akad Wakalah bi al-istitsmar adalah akad pemberian kuasa dari pemberi kuasa (muwakkil) kepada penerima kuasa (wakil) untuk menginvestasikan dan mengembangkan dana pemberi kuasa (muwakkil) baik dengan imbalan (Wakalah bi al-Ujrah) maupun tanpa imbalan (Wakalah bi ghairi al-Ujrah).
15. Akad Mudharabah adalah akad kerja sama suatu usaha antara pemilik dana (shahib al-mal) yang menyediakan seluruh dana dengan pengelola (mudharib) dan keuntungan usaha dibagi di antara keduanya sesuai porsi bagi hasil (nisbah) yang disepakati.
16. Akad Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana setiap pihak memberikan kontribusi dana (ra's al-mal) dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi sesuai porsi bagi hasil (nisbah) yang disepakati atau secara proporsional, sedangkan kerugian ditanggung oleh para pihak secara proporsional.
17. Akad Ijarah adalah akad sewa antara pesewa (mu'jir) dengan penyewa (musta’jir) atau antara penerima jasa (musta'jir) dengan pemberi jasa (ajir) untuk mempertukarkan manfa'ah dan imbalan (ujrah), baik manfaat barang maupun jasa.
18. Akad Bai’ adalah akad jual beli antara penjual (ba'i') dan pembeli (musytari) yang mengakibatkan berpindahnya kepemilikan obyek yang dipertukarkan (barang/mabi'/mutsman) dan harga (tsaman).
19. Akad Hibah adalah akad yang berupa pemberian dana (mauhub bih) dari pemberi (wahib) kepada penerima (mauhub lah).
20. Akad Hibah bi Syarth adalah hibah yang baru terjadi (efektif) jika syarat tertentu terpenuhi.
21. Akad Tabarru’ adalah akad yang dilakukan dalam bentuk hibah dengan tujuan kebajikan dan tolong menolong antar Peserta, bukan untuk tujuan komersial.
22. Akad Hibah Tanahud adalah akad hibah sejumlah dana dari Peserta kepada Peserta Kolektif.
Your Correction
