Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENGHAPUSBUKUAN DAN PENGHAPUSTAGIHAN PIUTANG IURAN DAN PIUTANG DENDA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberi Kerja yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 menyampaikan permohonan Penghapus bukuan dan Penghapus tagihan Piutang Denda ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan. (2) Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi permohonan sesuai kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam kajian bersama petugas dari unit yang melaksanakan fungsi pengawasan dan pemeriksaan, kepesertaan, dan keuangan di lingkungan BPJS Ketenagakerjaan. (4) Dalam hal verifikasi dan kajian bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyatakan bahwa permohonan memenuhi persyaratan, dilakukan proses persetujuan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan BPJS Ketenagakerjaan. (5) Batasan kewenangan pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Direksi BPJS Ketenagakerjaan.
Your Correction