Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENGHAPUSBUKUAN DAN PENGHAPUSTAGIHAN PIUTANG IURAN DAN PIUTANG DENDA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penghapus bukuan dan Penghapus tagihan Piutang Denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dapat diberikan kepada: a. Pemberi Kerja dengan kondisi khusus; atau b. Pemberi Kerja yang mengalami Bencana. (2) Penghapus bukuan dan Penghapus tagihan Piutang Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebanyak 1 (satu) kali dalam periode 2 (dua) tahun buku laporan keuangan BPJS Ketenagakerjaan. Pasal8 (1) Pemberi Kerja dengan kondisi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Pemberi Kerja yang memiliki utang Iuran dan Denda dengan kategori diragukan dan macet;dan b. Pemberi Kerja sedang mengalami kesulitan keuangan. (2) Pemberi Kerja sedang mengalami kesulitan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diakibatkan oleh keadaan sebagai berikut: a. Usaha dalam proses bubar dan/atau pailit; b. usaha dalam likuidasi atau upaya penyehatan; atau c. usaha tidak beroperasi penuh atau mengalami pembekuan kegiatan/izin usaha, dengan ketentuan: 1. seluruh atausebagiankegiatan, izin usaha utama, dan/atau izin usaha yang memberikan kontribusi pendapatan terbesar dicabut oleh instansi yang berwenang memberikan izin usaha; dan/atau 2. usaha yang memberikan kontribusi pendapatan terbesar tidak atau kurang berproduksi secara optimal. (3) PemberiKerja yang mengalami Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. lokasi usaha atau lokasi proyek Pemberi Kerja berada di daerah yang terkena dampak Bencana;dan/atau b. Pemberi Kerja terkena dampak Bencana. (4) Penghapus bukuan dan Penghapus tagihan Piutang Denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) diberikan kepada Pemberi Kerja untuk: a. meringankan beban Pemberi Kerja atau Peserta; b. mendukung pemulihan perekonomian di daerah yang terkena dampak Bencana; dan/atau c. memenuhi amanat peraturan perundang-undangan atau kebijakan pemerintah pusat bahwa lembaga usaha berkewajiban mengindahkan prinsip kemanusian dalam melaksanakan fungsi ekonominya dalam penanggulangan Bencana.
Your Correction