Correct Article 6
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENGHAPUSBUKUAN DAN PENGHAPUSTAGIHAN PIUTANG IURAN DAN PIUTANG DENDA
Current Text
(1) Dalam hal PUPN menyatakan piutang sementara belum dapat ditagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) huruf b, Piutang Iuran dan Piutang Denda dapat dilakukan Penghapus bukuan.
(2) Penghapus tagihan Piutang Iuran dan Piutang Denda dapat dilakukan dalam hal:
a. Penghapus bukuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) telah melewati jangka waktu 2 (dua) tahun; dan
b. Pemberi Kerja tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan kewajiban atau tidak diketahui keberadaannya yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
(3) Penghapus bukuan dan Penghapus tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) danayat (2) diproses oleh unit yang menjalankan fungsi pengawasan dan pemeriksaan di Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan.
(4) Penghapus bukuan dan Penghapus tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) danayat (2) ditetapkan melalui Keputusan Direksi BPJS Ketenagakerjaan.
Your Correction
