Correct Article 1
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENGHAPUSBUKUAN DAN PENGHAPUSTAGIHAN PIUTANG IURAN DAN PIUTANG DENDA
Current Text
DalamPeraturanBadanini, yang dimaksuddengan:
1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenaga kerjaan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
2. Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja atau penyelenggara negara yang memperkerjakan pegawai negeri dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.
3. Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di INDONESIA, yang telah membayar Iuran.
4. Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh Peserta, Pemberi Kerja, dan/atau Pemerintah.
5. Denda adalah sejumlah uang yang harus disetor oleh Pemberi Kerja karena keterlambatan pelunasan dan penyetoran Iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan.
6. Piutang Iuran adalah Iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan yang telah jatuh tempo tetapi belum dibayar lunas oleh Pemberi Kerja.
7. Piutang Denda adalah Denda Iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan yang telah jatuh tempo tetapi belum dibayar lunas oleh Pemberi Kerja.
8. Panitia Urusan Piutang Negara, yang selanjutnya disingkat PUPN adalah panitia yang bersifat interdepartemental dan bertugas mengurus piutang negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Penghapus bukuan adalah tindakan penghapusan Piutang Iuran dan/atau Piutang Denda yang merupakan transaksi internal BPJS Ketenagakerjaan tanpa menghapus hak tagih BPJS Ketenagakerjaan kepada Pemberi Kerja.
10. Penghapus tagihan adalah tindakan penghapusan hak tagih BPJS Ketenagakerjaan atas Piutang Iuran dan/atau Piutang Denda kepada Pemberi Kerja.
11. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologi.
Your Correction
