Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14B

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembayaran Manfaat Uang Tunai dan Manfaat Pelatihan Kerja Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit yang dibuktikan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atau perusahaan dinyatakan tutup yang dibuktikan dengan surat keterangan mengenai pembubaran yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, dan menunggak iuran paling lama 6 (enam) bulan, maka manfaat uang tunai dan manfaat Pelatihan Kerja tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. (2) Ketentuan pembayaran manfaat uang tunai dan manfaat Pelatihan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban Pengusaha untuk melunasi tunggakan iuran dan denda program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Your Correction