Correct Article 14A
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembayaran Manfaat Uang Tunai dan Manfaat Pelatihan Kerja Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Current Text
(1) Manfaat Pelatihan Kerja dapat diberikan lebih dari 1 (satu) kali kepada Penerima Manfaat selama masa pemberian manfaat JKP dan tidak melebihi biaya satuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Manfaat Pelatihan Kerja diberikan kepada Penerima Manfaat setelah Penerima Manfaat mendapatkan rekomendasi Pelatihan Kerja dari Pengantar Kerja.
(3) Penerima Manfaat yang telah mengikuti Pelatihan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menyelesaikan Pelatihan Kerja yang diikutinya.
7. Di antara BAB III dan BAB IV disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IIIA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB IIIA PEMBAYARAN MANFAAT UANG TUNAI DAN MANFAAT PELATIHAN KERJA BAGI PERUSAHAAN YANG DINYATAKAN PAILIT ATAU TUTUP
8. Di antara Pasal 14A dan 15 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 14B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
