Correct Article 13
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembayaran Manfaat Uang Tunai dan Manfaat Pelatihan Kerja Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Current Text
(1) BPJS Ketenagakerjaan membayarkan manfaat Pelatihan Kerja berdasarkan biaya satuan dan jumlah Peserta.
(2) Biaya satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling banyak sebesar Rp.
2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) per peserta.
(3) Biaya Pelatihan Kerja ditetapkan oleh Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
6. Di antara Pasal 14 dan 15 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 14A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
