Correct Article 11
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembayaran Manfaat Uang Tunai dan Manfaat Pelatihan Kerja Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Current Text
(1) BPJS Ketenagakerjaan menerima laporan pelaksanaan kegiatan dan tagihan biaya Pelatihan Kerja yang telah dikonsolidasi dan diverifikasi oleh Kementerian secara lengkap dan benar.
(2) Laporan pelaksanaan kegiatan dan tagihan biaya Pelatihan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan laporan dan tagihan yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. pelatihan yang dilakukan atas rekomendasi Pengantar Kerja; dan
b. penggantian biaya pelatihan sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan secara proporsional paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari keseluruhan jam pelatihan.
(2a) Perhitungan penggantian biaya secara proporsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan mengalikan presentase kehadiran dengan satuan biaya paket pelatihan yang diambil oleh Penerima Manfaat.
(2b) Dalam hal pelatihan kerja disertai dengan sertifikasi kompetensi kerja, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. penggantian biaya sertifikasi kompetensi kerja dilakukan bersamaan dengan penggantian biaya pelatihan kerja;
b. perhitungan penggantian biaya sertifikasi kompetensi kerja dilakukan dengan mengalikan biaya paket sertifikasi dengan jumlah penerima manfaat pelatihan sertifikasi kompetensi kerja; dan
c. penggantian biaya sertifikasi kompetensi kerja dilakukan dalam hal jumlah biaya pelatihan dan biaya sertifikasi kompetensi kerja tidak melebihi biaya satuan pelatihan per penerima manfaat.
(3) Laporan pelaksanaan kegiatan dan tagihan biaya Pelatihan Kerja sebagaimana dimaksud ayat (1) dilengkapi dengan:
a. surat permintaan pembayaran manfaat Pelatihan Kerja; dan
b. SPTJM.
(4) Pelaporan pelaksanaan kegiatan dan penagihan biaya Pelatihan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap tanggal 1 (satu) dan tanggal 15 (lima belas) setiap bulan.
(5) Surat permintaan pembayaran manfaat Pelatihan Kerja dan SPTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
(6) Dokumen penagihan biaya Pelatihan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa dokumen elektronik.
5. Ketentuan ayat (2) Pasal 13 diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
