Correct Article 7
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembayaran Manfaat Uang Tunai dan Manfaat Pelatihan Kerja Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Current Text
(1) Pengusaha yang menunggak iuran jaminan kecelakaan kerja sebagai sumber pendanaan program JKP sampai dengan 3 (tiga) bulan berturut- turut dan terjadi pemutusan hubungan kerja, BPJS Ketenagakerjaan wajib membayar manfaat uang tunai Peserta.
(2) Dalam hal BPJS Ketenagakerjaan telah membayar manfaat uang tunai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) maka Pengusaha wajib melunasi tunggakan iuran.
(3) Pengusaha yang menunggak iuran jaminan kecelakaan kerja sebagai sumber pendanaan program JKP lebih dari 3 (tiga) bulan berturut- turut dan terjadi pemutusan hubungan kerja, Pengusaha wajib membayar terlebih dahulu manfaat uang tunai kepada Peserta.
(4) Dalam hal Pengusaha telah melunasi seluruh tunggakan iuran dan denda yang menjadi kewajibannya, Pengusaha dapat meminta penggantian manfaat uang tunai yang telah dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepada BPJS Ketenagakerjaan.
(5) Pengusaha mengajukan permintaan penggantian manfaat uang tunai kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 3 (tiga) bulan sejak Pengusaha membayar hak Peserta.
(6) BPJS Ketenagakerjaan wajib membayar penggantian manfaat uang tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak surat permintaan dan dokumen pendukung diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan.
4. Ketentuan ayat (2) Pasal 11 diubah dan di antara ayat
(2) dan ayat (3) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (2a) dan ayat (2b) sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
