Correct Article 6
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembayaran Manfaat Uang Tunai dan Manfaat Pelatihan Kerja Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Current Text
(1) BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi terhadap persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 paling lama 3 (tiga) hari kerja.
(2) Dalam melakukan verifikasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan klarifikasi kepada Peserta, Pengusaha, atau Kementerian, dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi, atau dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.
(3) BPJS Ketenagakerjaan melakukan validasi terhadap data hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang telah lengkap dan benar.
(4) Dalam hal data hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak lengkap dan/atau tidak benar, BPJS Ketenagakerjaan
memberikan catatan pada formulir data Peserta dan memberitahukan kepada Pengusaha atau Peserta secara daring atau luring.
(5) Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pengusaha atau Peserta melengkapi dan/atau memperbaiki data dan menyerahkan kembali formulir kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lambat sampai dengan batas akhir pengajuan klaim JKP secara daring atau luring.
(6) BPJS Ketenagakerjaan membayarkan manfaat uang tunai melalui rekening Penerima Manfaat paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap dan benar.
3. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
