Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembayaran Manfaat Uang Tunai dan Manfaat Pelatihan Kerja Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BPJS Ketenagakerjaan membayarkan manfaat uang tunai berdasarkan pengajuan dari Peserta. (2) Peserta mengajukan pembayaran manfaat uang tunai bulan pertama dengan memenuhi persyaratan: a. Pengusaha atau Peserta telah memberitahukan pemutusan hubungan kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan; dan b. Peserta telah mengajukan pembayaran manfaat uang tunai melalui akun yang diperoleh saat mengakses Sistem Informasi Ketenagakerjaan dengan melampirkan surat pernyataan bersedia untuk bekerja kembali dan nomor rekening bank yang masih aktif atas nama Peserta. (3) Penerima Manfaat mengajukan pembayaran manfaat uang tunai bulan kedua sampai dengan bulan kelima setiap bulannya dengan memenuhi persyaratan: a. telah mengajukan pembayaran manfaat uang tunai bulan kedua sampai dengan bulan kelima, melalui akun yang diperoleh saat mengakses Sistem Informasi Ketenagakerjaan; dan b. telah melakukan asesmen diri atau penilaian diri pada akses informasi pasar kerja sebagaimana terdapat di dalam Sistem Informasi Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan hasil asesmen diri atau penilaian diri yang tercantum pada Sistem Informasi Ketenagakerjaan. (4) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penerima Manfaat harus memenuhi persyaratan: a. belum mendapatkan pekerjaan dan aktif mencari kerja yang dibuktikan dengan: 1. bukti lamaran pekerjaan paling sedikit 5 (lima) lamaran dalam 1 (satu) bulan; atau 2. bukti panggilan tes seleksi kerja atau wawancara paling sedikit 1 (satu) perusahaan dalam 1 (satu) bulan; dan/atau b. memenuhi presensi Pelatihan Kerja pada bulan sebelumnya paling sedikit 80% (delapan puluh persen) kehadiran bagi Penerima Manfaat yang mengambil manfaat Pelatihan Kerja. (5) Penerima Manfaat mengajukan pembayaran manfaat uang tunai bulan keenam dengan memenuhi persyaratan: a. telah mengajukan pembayaran manfaat uang tunai bulan keenam melalui akun yang diperoleh saat mengakses Sistem Informasi Ketenagakerjaan; dan b. menyampaikan bukti belum mendapatkan pekerjaan dan aktif mencari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan pengisian formulir status kebekerjaan. (6) Lamaran pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a berdasarkan pada informasi lowongan pekerjaan yang terdapat dalam Sistem Informasi Ketenagakerjaan. 2. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction