Correct Article 17
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang KERJA SAMA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN DENGAN WADAH
Current Text
(1) Dalam hal Perisai tidak melaksanakan kesepakatan yang tercantum pada perjanjian kerja sama antara Wadah dan Perisai maka Wadah menindaklanjuti dengan:
a. pemutusan perjanjian kerja sama oleh Wadah terhadap Perisai; dan/atau
b. meminta penggantian terhadap kerugian yang ditimbulkan Perisai.
(2) Perisai yang telah dilakukan pemutusan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, tidak dapat bekerja sama kembali dengan Wadah.
Your Correction
