Correct Article 15
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang KERJA SAMA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN DENGAN WADAH
Current Text
(1) Pengawasan Wadah terhadap Perisai untuk memastikan Perisai melaksanakan ketentuan dalam perjanjian kerja sama antara Wadah dengan Perisai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf g.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kesesuaian aktivitas Perisai sesuai perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani oleh
Wadah dan Perisai.
Your Correction
