Correct Article 14
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang KERJA SAMA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN DENGAN WADAH
Current Text
Pengawasan BPJS Ketenagakerjaan terhadap Wadah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan terhadap kesesuaian aktivitas yang dilaksanakan oleh Wadah dan Perisai dengan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian kerja sama dan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
