Correct Article 13
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang KERJA SAMA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN DENGAN WADAH
Current Text
(1) BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan penghargaan bagi Wadah dan/atau Perisai yang mencapai prestasi tertentu berdasarkan key performance indicator yang ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. uang;
b. piagam; dan/atau
c. bentuk lain sesuai kebutuhan.
(3) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan kemampuan keuangan BPJS Ketenagakerjaan.
Your Correction
