Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang KERJA SAMA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN DENGAN WADAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BPJS Ketenagakerjaan memberi pelatihan kepada Perisai melalui Wadah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk meningkatkan kompetensi dan kapabilitas Perisai terkait pengetahuan program jaminan sosial ketenagakerjaan, sistem kerja sama, serta pengelolaan kepesertaan dan iuran. (3) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai kemampuan keuangan. (4) Materi pelatihan berupa materi bagi Wadah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memberikan pelatihan kepada Perisai. (5) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Perisai dapat mengikuti sertifikasi secara mandiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan.
Your Correction