Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang KERJA SAMA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN DENGAN WADAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan upaya tata kelola dalam bentuk: a. pelatihan; b. pemberian insentif; c. pemberian penghargaan; d. pengawasan; dan/atau e. pelaporan.
Your Correction