Correct Article 9
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang KERJA SAMA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN DENGAN WADAH
Current Text
Dalam melaksanakan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan upaya tata kelola dalam bentuk:
a. pelatihan;
b. pemberian insentif;
c. pemberian penghargaan;
d. pengawasan; dan/atau
e. pelaporan.
Your Correction
