Correct Article 8
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang KERJA SAMA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN DENGAN WADAH
Current Text
Perisai bertugas melakukan sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan, pendaftaran, memastikan keberlanjutan kepesertaan pada Peserta Bukan Penerima Upah, menyerahkan tanda bukti kepesertaan, serta melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Wadah.
Your Correction
