Correct Article 7
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang KERJA SAMA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN DENGAN WADAH
Current Text
(1) Persyaratan minimal calon Perisai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b adalah sebagai berikut:
a. Warga Negara INDONESIA;
b. memiliki usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun; dan
c. terdaftar sebagai Peserta Bukan Penerima Upah program jaminan sosial ketenagakerjaan.
(2) Persyaratan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Your Correction
