Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang KERJA SAMA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN DENGAN WADAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Persyaratan minimal calon Perisai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b adalah sebagai berikut: a. Warga Negara INDONESIA; b. memiliki usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun; dan c. terdaftar sebagai Peserta Bukan Penerima Upah program jaminan sosial ketenagakerjaan. (2) Persyaratan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Your Correction