Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang KERJA SAMA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN DENGAN WADAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Wadah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berbentuk badan atau organisasi, dengan ketentuan: 1. memiliki rekening tabungan atas nama Wadah pada bank yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan; dan 2. memiliki tempat untuk memberikan layanan program program jaminan sosial ketenagakerjaan; b. memiliki calon Perisai yang memenuhi persyaratan sebagai Perisai sesuai kebutuhan BPJS Ketenagakerjaan; c. memiliki pengurus yang terdaftar sebagai Peserta penerima upah aktif BPJS Ketenagakerjaan; d. tidak sedang dalam sengketa kepengurusan atau sengketa dengan pihak lain; e. memiliki surat keterangan dari lurah atau kepala desa setempat; dan f. dalam hal Wadah dibentuk oleh suatu badan, lembaga, atau organisasi, dapat dikecualikan dari persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf e. (2) Wadah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum.
Your Correction