Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang KERJA SAMA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN DENGAN WADAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
BPJS Ketenagakerjaan dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berwenang untuk: a. MENETAPKAN kebijakan dan/atau melakukan perubahan terhadap Peraturan Direksi terkait kerja sama Wadah di BPJS Ketenagakerjaan; b. MENETAPKAN jenis pekerjaan BPU tertentu yang tidak dapat dikelola oleh Wadah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 jika terdapat kegiatan waktu tertentu yang mewajibkan diikutkan dalam jaminan sosial ketenagakerjaan, terdapat perjanjian kerja sama antara BPJS dengan Kementerian/Lembaga terkait, kepesertaan yang pembayaran iurannya bersumber dari anggaran pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau bersumber dari Corporate Social Responsibility, serta terdapat ketentuan lain yg ditentukan oleh BPJS Ketenagakerjaan atas pelaksanaan peraturan badan ini; c. MENETAPKAN target bagi Wadah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; d. menonaktifkan Perisai dalam hal tidak terpenuhinya ketentuan dalam perjanjian kerja sama dengan Wadah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan memberitahukan pada Wadah; dan e. melakukan pengawasan terhadap Wadah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Your Correction