Correct Article 23
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang KERJA SAMA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN DENGAN WADAH
Current Text
Pada saat Peraturan BPJS Ketenagakerjaan ini mulai berlaku:
a. perjanjian kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Wadah yang belum sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini, wajib disesuaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Peraturan Badan ini diundangkan;
dan
b. Perjanjian kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Wadah sebagaimana dimaksud dalam huruf a mencantumkan jangka waktu perjanjian kerja sama yang berakhir di tanggal 31 bulan Desember tahun berjalan dan dapat diperpanjang.
Your Correction
