Correct Article 20
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang KERJA SAMA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN DENGAN WADAH
Current Text
(1) Perjanjian kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Wadah paling sedikit memuat:
a. ruang lingkup perjanjian kerja sama;
b. persyaratan Wadah dan Perisai;
c. jangka waktu perjanjian kerja sama sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember tahun berjalan;
d. tugas dan wewenang BPJS Ketenagakerjaan dan Wadah;
e. hak dan kewajiban BPJS Ketenagakerjaan dan Wadah;
f. jenis, besaran, dan tata cara pembayaran insentif;
g. larangan;
h. pengawasan;
i. monitoring dan evaluasi;
j. penyelesaian perselisihan;
k. pengakhiran, perpanjangan, dan adendum perjanjian kerja sama;
l. pernyataan anti korupsi, anti penyuapan dan anti pencucian uang;
m. force majeure; dan
n. ketentuan peralihan yang menyatakan kesepakatan penyesuaian perjanjian kerja sama apabila terdapat perubahan kebijakan terkait kerja sama Wadah dan Perisai.
(2) Perjanjian kerja sama antara Wadah dengan Perisai paling sedikit memuat:
a. ruang lingkup perjanjian kerja sama;
b. persyaratan Perisai;
c. jangka waktu perjanjian kerja sama sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember tahun berjalan;
d. tugas dan wewenang Wadah dan Perisai;
e. hak dan kewajiban Wadah dan Perisai;
f. jenis, besaran, dan tata cara pembayaran insentif;
g. larangan;
h. pengawasan;
i. monitoring dan evaluasi;
j. penyelesaian perselisihan;
k. pengakhiran, perpanjangan, dan adendum perjanjian kerja sama;
l. pernyataan anti korupsi, anti penyuapan dan anti pencucian uang;
m. force majeure; dan
n. ketentuan peralihan yang menyatakan kesepakatan penyesuaian perjanjian kerja sama apabila terdapat perubahan kebijakan terkait Wadah dan Perisai.
Your Correction
