Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang KERJA SAMA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN DENGAN WADAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. 2. Wadah atau kelompok tertentu yang selanjutnya disebut Wadah adalah organisasi atau asosiasi yang dibentuk oleh dari dan untuk peserta yang melakukan pekerjaan di luar hubungan kerja. 3. Agen Penggerak Jaminan Sosial INDONESIA yang selanjutnya disebut Perisai adalah orang/perorangan/ individu yang merupakan anggota Wadah. 4. Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh Peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan. 5. Peserta Bukan Penerima Upah adalah orang perorangan yang melakukan kegiatan usaha secara mandiri untuk memperoleh penghasilan. 6. Insentif adalah kompensasi yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada Wadah dalam bentuk uang sebagai imbal jasa atas pekerjaan yang telah dilakukan.
Your Correction