Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PEMBAYARAN MANFAAT UANG TUNAI DAN MANFAAT PELATIHAN KERJA PROGRAM JAMINAN KEHILANGAN PEKERJAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi atas kelengkapan dokumen pelaporan pelaksanaan kegiatan dan penagihan biaya Pelatihan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11. (2) BPJS Ketenagakerjaan membayarkan penagihan biaya Pelatihan Kerja kepada Lembaga Pelatihan Kerja sesuai dengan tagihan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tagihan biaya pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima. (3) Dalam hal hasil verifikasi dokumen pelaporan pelaksanaan kegiatan dan penagihan biaya Pelatihan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap, BPJS Ketenagakerjaan menginformasikan kepada Kementerian secara daring atau luring. (4) Berdasarkan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kementerian melengkapi dan menyerahkan kembali dokumen pelaporan pelaksanaan kegiatan dan penagihan biaya Pelatihan Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai tanggal pelaporan pelaksanaan kegiatan dan penagihan biaya Pelatihan Kerja berikutnya.
Your Correction