Correct Article 9
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PEMBAYARAN MANFAAT UANG TUNAI DAN MANFAAT PELATIHAN KERJA PROGRAM JAMINAN KEHILANGAN PEKERJAAN
Current Text
(1) Lembaga Pelatihan Kerja yang telah di tetapkan sebagai mitra penyelenggara program JKP oleh Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) berhak menyelenggarakan Pelatihan Kerja.
(2) Penyelenggaraan Pelatihan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
