Correct Article 8
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PEMBAYARAN MANFAAT UANG TUNAI DAN MANFAAT PELATIHAN KERJA PROGRAM JAMINAN KEHILANGAN PEKERJAAN
Current Text
(1) Pelatihan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dilakukan melalui Lembaga Pelatihan Kerja, meliputi:
a. Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah;
b. Lembaga Pelatihan Kerja milik swasta; dan
c. Lembaga Pelatihan Kerja perusahaan
(2) Ketentuan mengenai tata cara penetapan Lembaga Pelatihan Kerja dan perjanjian kerja sama sebagai mitra penyelenggara program JKP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction
