Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PEMBAYARAN MANFAAT UANG TUNAI DAN MANFAAT PELATIHAN KERJA PROGRAM JAMINAN KEHILANGAN PEKERJAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelatihan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dilakukan melalui Lembaga Pelatihan Kerja, meliputi: a. Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah; b. Lembaga Pelatihan Kerja milik swasta; dan c. Lembaga Pelatihan Kerja perusahaan (2) Ketentuan mengenai tata cara penetapan Lembaga Pelatihan Kerja dan perjanjian kerja sama sebagai mitra penyelenggara program JKP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction