Correct Article 17
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PEMBAYARAN MANFAAT UANG TUNAI DAN MANFAAT PELATIHAN KERJA PROGRAM JAMINAN KEHILANGAN PEKERJAAN
Current Text
(1) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16 digunakan sebagai bahan pengambilan kebijakan BPJS Ketenegakerjaan.
(2) Hasil evaluasi disampaikan kepada Kementerian, Kementerian Keuangan, dan Dewan Jaminan Sosial Nasional.
Your Correction
