Correct Article 16
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PEMBAYARAN MANFAAT UANG TUNAI DAN MANFAAT PELATIHAN KERJA PROGRAM JAMINAN KEHILANGAN PEKERJAAN
Current Text
(1) BPJS Ketenagakerjaan dapat menerima pengaduan mengenai pembayaran manfaat uang tunai dan pelaksanaan Pelatihan Kerja oleh Penerima Manfaat melalui kanal pengaduan milik BPJS Ketenagakerjaan.
(2) Laporan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan evaluasi pembayaran manfaat uang tunai dan pelaksanaan Pelatihan Kerja oleh Lembaga Pelatihan Kerja.
Your Correction
