Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PEMBAYARAN MANFAAT UANG TUNAI DAN MANFAAT PELATIHAN KERJA PROGRAM JAMINAN KEHILANGAN PEKERJAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Badan ini, yang dimaksud dengan: 1. Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang selanjutnya disingkat JKP adalah jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan Pelatihan Kerja. 2. Peserta Program JKP yang selanjutnya disebut Peserta adalah pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha dan telah terdaftar serta membayar iuran. 3. Penerima Manfaat JKP yang selanjutnya disebut Penerima Manfaat adalah Peserta yang telah memenuhi syarat untuk mendapatkan manfaat JKP. 4. Pengusaha adalah: a. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri; b. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya; c. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di INDONESIA mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang berkedudukan di luar wilayah INDONESIA. 5. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. 6. Sistem Informasi Ketenagakerjaan adalah suatu ekosistem digital yang menjadi platform bagi segala jenis layanan publik dan aktivitas bidang ketenagakerjaan baik di pusat maupun daerah. 7. Pelatihan Kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan. 8. Lembaga Pelatihan Kerja adalah instansi pemerintah dan badan hukum yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan Pelatihan Kerja. 9. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang ketenagakerjaan. 10. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SPTJM adalah pernyataan yang diterbitkan/dibuat oleh kuasa pengguna anggaran yang memuat jaminan atau pernyataan bahwa seluruh pengeluaran telah dihitung dengan benar dan disertai kesanggupan untuk mengembalikan kepada negara apabila terdapat kelebihan pembayaran.
Your Correction