Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang BENTUK KARTU PESERTA, SERTIFIKAT KEPESERTAAN, DAN FORMULIR PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengisian formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 dilakukan secara lengkap, benar, dan jelas. (2) Pengisian formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara: a. langsung; atau b. melalui saluran tertentu atau secara elektronik sesuai dengan perkembangan teknologi informasi.
Your Correction