Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang BENTUK KARTU PESERTA, SERTIFIKAT KEPESERTAAN, DAN FORMULIR PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jenis formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 terdiri atas: a. formulir kepesertaan, meliputi: 1. formulir peserta penerima upah; 2. formulir peserta bukan penerima upah; 3. formulir peserta jasa konstruksi; dan 4. formulir peserta pekerja migran INDONESIA, b. formulir pengajuan pembayaran manfaat, meliputi: 1. formulir pengajuan pembayaran manfaat jaminan kecelakaan kerja untuk segmen: a) peserta penerima upah; b) peserta jasa konstruksi; c) peserta bukan penerima upah; dan d) pekerja migran INDONESIA, 2. formulir pengajuan pembayaran manfaat jaminan kematian; 3. formulir pengajuan pembayaran manfaat jaminan hari tua untuk segmen: a) peserta penerima upah; b) peserta bukan penerima upah; dan c) pekerja migran INDONESIA, 4. formulir pengajuan pembayaran manfaat jaminan pensiun; 5. formulir pengajuan pembayaran manfaat jaminan kehilangan pekerjaan; 6. formulir pengajuan pembayaran manfaat beasiswa; dan 7. formulir pengajuan pembayaran manfaat bagi pekerja migran INDONESIA.
Your Correction