Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang BENTUK KARTU PESERTA, SERTIFIKAT KEPESERTAAN, DAN FORMULIR PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 digunakan sebagai lembar isian permohonan pendaftaran menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan dan pengajuan pembayaran manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan. (2) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. data atau informasi yang bersifat tetap; dan b. bagian lain yang diisi dengan bagian yang tidak tetap.
Your Correction